PENGUMUMAN PILKADES
20 September 2019 18:36:51 WIB
PENGUMUMAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DESA NGLORO
MENGADAKAN PEMILIHAN KEPALA DESA NGLORO TAHUN 2019
- WAKTU PENDAFTARAN
- Pendaftaran dibuka tanggal : 21 s.d 29 September 2019
- Jam Pendaftaran : 1) 21 s.d 28 September 08.00 -14.30 WIB
2) 29 September 08.00 -24.00 WIB
- SYARAT PENDAFTARAN
- Syarat Umum
- warga Negara Republik Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika serta Pemerintah;
- berijazah paling rendah Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat;
- berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih,
- tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;
- belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat atau yang disebut dengan istilah lain dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri
- bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat;
- belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
- bebas narkotika, psikotropika dan/atau zat adiktif lainnya.
- SYARAT ADMINISTRASI
- surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- surat pernyataan setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
- surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resort;
- surat keterangan tidak sedang menjalani pidana penjara dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan umum dan/atau militer;
- surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan umum dan/atau militer;
- surat pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
- surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih disertai tanggal selesainya menjalani hukuman pidana penjara bagi bakal calon kepala desa yang pernah menjalani pidana penjara;
- surat pernyataan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang bagi bagi bakal calon kepala desa yang pernah menjalani pidana penjara;
- surat keterangan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan bagi bakal calon kepala desa yang memiliki, dengan dilampiri fotocopy SK pengangkatan dan/ atau surat perjanjian kontrak yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
- surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;
- surat pernyataan tidak pernah menerima sanksi diberhentikan tidak dengan hormat atau yang disebut dengan istilah lain dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri;
- surat pernyataan pernah menerima sanksi diberhentikan tidak dengan hormat atau yang disebut dengan istilah lain dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri bagi yang pernah diberhentikan tidak dengan hormat atau yang disebut dengan istilah lain dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri lainnya;
- surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat;
- fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
- daftar riwayat hidup;
- foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm;
- surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
- surat izin cuti dari Bupati bagi Kepala Desa;
- surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa;
- surat izin cuti dari pimpinan BPD bagi anggota BPD; dan
- naskah visi dan misi Bakal Calon Kepala Desa.
- Surat lamaran tertulis bermaterai dan lampiran sebagaimana dimaksud), yaitu :
- 1 (satu) eksemplar asli; dan
- 2 (dua) eksemplar fotokopi.
(2) Persyaratan berupa foto berwarna terbaru berlatar belakang warna biru atau merah.
(3) Pakaian bakal calon Kepala Desa dalam pas foto Pakaian Sipil Lengkap.
(4) Bakal calon Kepala Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(5) Panitia Pemilihan menerima berkas pendaftaran dan memberikan tanda terima pendaftaran.
(6) Teknis pengajuan lamaran bakal calon Kepala Desa diatur sebagai berikut:
- Bakal calon mengambil formulir pendaftaran di sekretariat panitia Pemilihan Kepala Desa
- Bakal calon mengembalikan berkas pendaftaran di sekretariat panitia Pemilihan Kepala Desa dan tidak dapat diwakilkan
- LAIN-LAIN
Apabila yang tertulis dalam pengumuman ada hal-hal yang kurang jelas mengenai persyaratan tersebut dapat ditanyakan langsung kepada Panitia.
GRATIS
Ngloro, September 2019
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |