PERSYARATAN PERMOHONAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

29 Juli 2019 10:11:18 WIB

  1. Pengantar dari RT, RW dan Dukuh Setempat
  1. Pemohon Datang langsung ke KPTSP Kabupaten Untuk mengajukan permohonan Formulir.
  1. Formulir diisi sendiri olehPemohon.
  1. Membawa Foto Kopi Sertipikat Hak Milik dan SPPT PBB tahun terakhir
  1. Foto Kopi Kartu Keluarga
  2. Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk
  3. Tanda Tangan Kepala Desa

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung