PERSYARATAN PERMOHONAN AKTE KEMATIAN

29 Juli 2019 10:07:57 WIB

  1. Pengantar dari RT, RW dan Dukuh Setempat.
  1. Surat Kematian dari Rumah Sakit (bagi yg meninggal      Bitm    di Rumah Sakit)
  1. Membawa KartuKeluarga Asli.
  1. KTP Asli ( Orang yg meninggal).
  2. Foto Kopi Akta Nikah / Jika Ada.
  3. Foto kopi pelapor/salah sat  saudara
  1. Foto Kopi KTP 2 (dua) orang saksi.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung